Monday, July 18, 2011

TIPS NOKIA Cara Memilih HP Nokia Berdasarkan Nama Seri Ponsel Nokia

Foto NOKIA TERBARU PONSEL NOKIA Tips Memilih HP Nokia Berdasarkan Nama Seri Ponsel
Tips Cara Memilih HP Nokia Berdasarkan Nama Seri Ponsel. Nokia mulai mengenalkan standar penamaan bagi jajaran ponsel cerdasnya. Seperti apa skema penamaan itu dan bagaimana calon pengguna bisa menggunakannya untuk panduan memilih Hp Nokia?

Nokia, seperti dikutip dari Nokia Conversation, mulai menggunakan skema standar dalam menggolong-golongkan jajaran ponsel cerdas mereka. Mulai kini, smartphone Nokia akan memiliki empat kategori yang bisa dipilih.

Keempat kategori tersebut adalah C, X, E dan N. Kemudian, setiap seri itu akan diberi nomor urut 1 sampai 9 setelah hurufnya.

Tips-nya sederhana saja, 1 menunjukkan handphone dengan fungsi dan kisaran harga paling rendah. Berturut-turut ini akan meningkat hingga ponsel dengan awalan 9 yang menunjukkan 'kasta tertinggi' dengan fungsi dan harga yang sesuai.

Sedangkan untuk huruf, berikut adalah penjelasan singkatnya:

* Seri C akan menampilkan jajaran ponsel dengan fungsi terbatas pada kemampuan yang paling inti.
* Seri E akan menampilkan jajaran ponsel yang fokusnya pada pengguna bisnis dan produktivitas.
* Seri X adalah ponsel Nokia yang memiliki kegunaan utama pada hiburan dan sosial.
* Seri N akan menjadi ponsel-ponsel Nokia yang paling canggih.


Sehingga, bisa disimpulkan bahwa smartphone Nokia akan berurut dari jajaran C1 hingga N9. Meskipun belum tentu semua kombinasi angka dan huruf akan hadir sebagai produk di pasaran. Beberapa yang sudah diumumkan termasuk Nokia C5, X5 dan X3.

Ingat juga bahwa kategorisasi yang ada di sini hanya berlaku pada jajaran smartphone. Tidak jelas apakah pedoman yang sama bisa digunakan pada jajaran ponsel Nokia non-smartphone.

sumber: www.detik.com

tags: nokia, ponsel nokia, hp terbaru nokia, handphone seri nokia, daftar harga nokia terbaru, cara memilih hp nokia

Monday, July 11, 2011

STANDAR PEMBELAJARAN Standar Pelaksanaan Pembelajaran | Proses Pembelajaran Efektif

STANDAR PEMBELAJARAN PESERTA DIDIK Standar Pembelajaran | Standar Pelaksanaan Proses Pembelajaran | Persyaratan Pembelajaran

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar

Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:

a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik

2. Beban kerja minimal guru

a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;

b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

3. Buku teks pelajaran

a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;

b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;

c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;

d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.

4. Pengelolaan kelas

a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan
mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;

b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;

c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;

d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;

e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan
kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;

f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;

g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;

h. guru menghargai pendapat peserta didik;

i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;

j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan

k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

B. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.

1. Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru:

a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;

b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;

c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;

d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

2. Kegiatan Inti

Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.

a. Eksplorasi

Dalam kegiatan eksplorasi, guru:

1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;

2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;

3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;

4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan

5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

b. Elaborasi

Dalam kegiatan elaborasi, guru:

1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;

2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lainlain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;

3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;

4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;

5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;

6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;

7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;

8 ) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;

9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.

c. Konfirmasi

Dalam kegiatan konfirmasi, guru:

1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,

2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,

3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,

4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:

a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengar menggunakan bahasa yang baku dan benar;

b) membantu menyelesaikan masalah;

c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;

d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;

e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

3. Kegiatan Penutup

Dalam kegiatan penutup, guru:

a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;

b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;

c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;

d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;

e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

Sumber:

Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007

Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pembelajaran

Standar Pembelajaran, Proses Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Pelaksanaan Proses Pembelajaran, Persyaratan Pembelajaran, Pembelajaran Efektif, Peserta Didik

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...