Tuesday, October 4, 2011

Langkah Praktis Sertifikasi Halal Untuk Katering | Tata Cara Melakukan Sertifikasi Halal

Langkah Praktis Sertifikasi Halal Untuk Katering | Tata Cara Melakukan Sertifikasi Halal. Punya usaha katering dan ingin memiliki sertifikat halal? Jangan keburu segan dengan proses berbelit. Kini LPPOM MUI memberikan langkah-langkah praktis yang mudah diikuti sehingga sertifkat halal bisa segera diperoleh.Yuk, intip langkah-langkah praktisnya!
Labelisasi halal meskipun pencantumannya tidak dipaksakan alias bersifat sukarela namun memiliki arti penting. Dengan dicantumkan lebel halal, baik produk makanan atau minuman, restoran, maupun katering tidak hanya berarti aman dikonsumsi oleh kaum muslim karena tidak mengandung bahan yang 'haram'. Tetapi juga berarti bahwa produk tersebut higenis dan aman bagi kesehatan.

Banyaknya keingintahuan terhadap langkah sertifikasi halal terutama dari para pengusaha katering, membuat LPPOM MUI membuka kesempatan khusus bagi para industri katering untuk mengenal lebih jauh tata cara melakukan sertifikasi halal. Seperti yang dingungkapkan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Oesmana dalam seminar "Sertifikasi Halal Untuk Horeka dan Katering" ada beberapa langkah awal yang harus dilakukan oleh para pengusaha katering untuk memperoleh sertifikasi halal. Langkah tersebut antara lain sbb:

1. Mengisi Formulir Sertifikasi Halal

Pelaku bisnis katering harus mengisi "Formulir Sertifikasi Halal" yang tersedia dan bisa diambil di kantor LPPOM MUI. Form tersebut berisi rincian mengenai Nama Perusahaan terkait, Alamat Perusahaan lengkap dengan alamat dapur, gudang dan produksinya (jika ada), Jenis Produk, Jumlah varian produk yang ada, Merek Produk, Status Produk (apakah baru, pengembangan, atau perpanjangan), No. Sertifikasi (kalau sudah pernah mendapat sertifikasi halal).

2. Mendapat Dokumen Sertifikasi Jaminan Halal

Setelah mengisi formulir lengkap dan disetujui, maka katering yang terkait akan langsung mendapatkan dokumen Sertifikasi Jaminan Halal. Dokumen SJH ini berfungsi agar perusahaan nantinya berkomitment selalu memproduksi produk makanan halal.

3. Proses Audit Produk

Kemudian langkah audit produk pun dilakukan. Perusahaan harus mendaftarkan seluruh bahan-bahan yang dipakai dalam proses pembuatan makanan dalam proses audit tanpa terkecuali. Proses audit ini akan berjalan lancar jika ada kerjasama yang baik dari pihak katering dan tim audit. Oleh karena itu, untuk kelancaran sebaiknya pihak katering membuat internal audit di dalam perusahaannya yang khusus menangani proses sertifikasi halal. Selain itu pihak katering juga sebaiknya bekerjasama dengan supplier untuk pemenuhan bahan-bahan yang berkualitas dan terjamin kehalalannya.

4. Evaluasi Audit

Evaluasi Audit akan dilakukan setelah audit dilakukan. Jika saat evaluasi audit katering tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI, maka perusahaan akan mendapatan Audit Memorendum Bahan. Sedangkan jika disetujui, maka hasil tersebut akan dibawa langsung ke Sidang Komisi Fatwa.

5. Sidang Komisi Fatwa

Sidang Komisi Fatwa kini sudah diselenggarakan setiap minggunya sehingga proses lebih cepat. Jika dalam sidang ini tidak ada masalah dalam pengunaan bahan-bahan, kebersihan dan proses produksi, maka perusahaan sudah dapat memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

Sertifikasi halal juga dapat langsung diperoleh jika perusahaan dapat memenuhi sistem jaminan halal selama tiga kali berturut-turut dengan nilai A (baik) atau B (baik sekali). Sedangkan jika memperoleh nilai C maka perusahaan tersebut tidak dapat memperoleh sertifikat halal maupun SJH karena tidak diyakini konsistensinya dalam memproduksi produk halal. Oleh karena itu perusahaan katering yang telah memperoleh seritifikasi halal diharapkan mampu mempertahankan komitmennya dengan terus menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Selain itu untuk menjaga agar biaya sertifikasi tidak melambung tinggi, para pengusaha katering juga diharapkan tidak menggunakan jasa calo dalam kepengurusan sertifikasi halal. Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI berlaku selama 2 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan ke kantor LPPOM MUI.

detikFood

Langkah Praktis Sertifikasi Halal Untuk Katering, Tata Cara Melakukan Sertifikasi Halal, Sertifikasi Halal Dikeluarkan oleh LPPOM MUI, Labelisasi Halal Menunjukkan Produk Makanan Higienis dan Aman Bagi Kesehatan, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Oesmana, Seminar "Sertifikasi Halal Untuk Horeka dan Katering", Sertifikasi Halal Berlaku Selama 2 Tahun

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...