Tips Menghindari Konflik Membeli Tanah Warisan. Tanah warisan atau tanah yang dimiliki bersama oleh ahli waris merupakan tanah yang dapat dikatakan rawan konflik dan sengketa. Baca juga TIPS PENTING MENDIDIK ANAK PEREMPUAN | NASIHAT PENTING IBU TERHADAP ANAK PEREMPUAN
Jika Anda berniat membeli tanah warisan, sangat penting untuk mengetahui seluk-beluk tanah tersebut. Jangan sampai dikemudian hari tanah yang Anda beli dengan harga mahal, malah menjadi sengketa.
Untuk itu, ada beberapa tips aman yang bisa Anda terapkan, sebelum membeli tanah warisan incaran Anda, seperti yang dikutip dari laman Kolomrumah, Senin (9/1/2012).
1. Pastikan surat-surat tanah warisan tersebut lengkap. Ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti-bukti kepemilikan sebelumnya bisa berupa sertifikat, akta jual beli, hibah, surat wasiat, girik, letter C dan lain-lain.
2. Pastikan objek jual beli itu ada dengan cara meninjau langsung lokasi tanah dan berusaha untuk mencari info tentang status dan kondisi tanah tersebut pada orang yang dituakan dilokasi tanah berada. Misalnya, tanah sengketa atau tidak, digadaikan atau tidak, dijaminkan atau tidak, dll.
3. Buatlah Akta Jual Beli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan jangan lupa membayar Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya.
4. Pastikan pula identitas pemilik tanah, siapa-siapa saja yang termasuk sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
5. Pembeli dan penjual (semua ahli waris) diwajibkan hadir dihadapan PPAT untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli tersebut.
6. Hindari sebisa mungkin kedua belah pihak mewakilkan kepada pihak lain atau biasa dikenal dengan istilah Kuasa Menjual apalagi dibawah tangan (tidak dibuat oleh Notaris). Ingat, banyak kejadian tanda tangan ahli waris dipalsukan atau ditandatangani sendiri oleh pihak yang menjadi pihak penerima kuasa menjual.
7. Hindari sikap yang penting akta jadi, tidak mau tahu dan tahu beres saja. Umumnya terjadi saat pembuatan akta, kedua belah pihak tidak hadir menghadap PPAT dan itu sangat beresiko besar dikemudian hari.
8. Lakukan pembayaran atau penyerahan uang kepada pihak penjual didepan PPAT dengan saksi-saksi dari kedua belah pihak atau pejabat pemerintahan setempat atau yang bisa dipercaya. Pastikan semua ahli waris telah menerima uang hasil penjualan.
9. Buatlah dokumentasi atau foto semua kegiatan tersebut (penandatanganan Akta, penyerahan uang, dll) yang tujuannya apabila dikemudian hari timbul masalah, foto tersebut dapat dijadikan alat pembuktian bahwa ahli waris (penjual) pada saat itu ada dan telah menerima uang hasil penjualan tanah warisannya.
10. Hindari melakukan transaksi jual beli dari belakang meja atau melalui perantara atau tidak bertemu langsung dengan pemilik tanah.
11. Sesegera mungkin mendaftarkan tanah anda ke Kantor Pertanahan setempat selambat-lambatnya tujuh hari sejak Akta selesai.
12. Pelihara dan manfaatkan tanah yang baru anda beli sebaik mungkin dan jangan ditelantarkan. Dapat dilakukan dengan cara memasang patok tanda batas, melakukan pemagaran.
okezone.com
SELUK BELUK MEMBELI TANAH WARISAN, TIPS AMAN MEMBELI TANAH WARISAN, Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Tanah Warisan, Tanah Warisan, Hak Waris, Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Wednesday, January 11, 2012
SELUK BELUK MEMBELI TANAH WARISAN | TIPS AMAN MEMBELI TANAH WARISAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment